Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karanganyar Siaga Mudik Lebaran, Arahan Kapolri dan Buka Puasa Bersama Media
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

Senin, 19 September 2022 | 23:10 WIB
  • author riana rizkia
Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan
Putusan Banding Ferdy Sambo tetap ditolak Polri (Foto: Antara)

KARANGANYAR, iNews.id - Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal polri yakni Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, lalu Wakil ketua komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Sedangkan anggota sidang:

1. Irjen Wahyu Widada

2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni

3. Irjen Indra Miza

***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut