get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Ramai Fenomena Ngemis Online, Anggota DPR Paryono Setuju Dijatuhi Hukuman

Minggu, 22 Januari 2023 | 15:44 WIB
header img
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono meminta pemerintah tak hanya jadi penonton dan harus mengambil langkah tegas terhadap fenomena Ngemis Online dengan menjatuhi hukuman kurungan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono setuju dengan langkah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan edaran yang berisi larangan 'ngemis online' yang melibatkan lansia di TikTok. 

Mantan Wakil Bupati Karanganyar ini meminta agar pemerintah tidak hanya jadi penonton, namun harus bertindak cepat mengambil langkah tegas agar fenomena Ngemis Online tidak terjadi di kemudian hari.

"Ya ini harus terus ditindak. Bisa dijatuhui hukuman, paling tidak tipiring (Tindak Pidana Ringan). Pemerintah harus benar-benar turun tangan harus diselesaikan persoalan (Ngemis Online) itu,"papar Paryono pada iNewskaranganyar.id, di Karanganyar, Minggu (22/1/2023).

Menurut Paryono, tidak hanya ngemis online saja yang ditindak. Namun, pengemis dijalanan itupun harus diambil tindakan, karena aturan sudah jelas. Bahkan peraturan dalam Perda ditiap-tiap daerah itupun ada menyangkut pengemis dan gelandangan.


Fenomena Ngemis Online (Foto: Tangkapan Layar/iNewsbadung.id)

 

"Bu Menteri sudah menyampaikan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan kayak pengemis dan sebagainya. Dalam Perda ada apapun di tiap-tiap daerah tidak boleh. Kita wajib melindungi dan merehabilitasi masalah sosial seperti itu,"terangnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut