get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Ramai Fenomena Ngemis Online, Anggota DPR Paryono Setuju Dijatuhi Hukuman

Minggu, 22 Januari 2023 | 15:44 WIB
header img
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono meminta pemerintah tak hanya jadi penonton dan harus mengambil langkah tegas terhadap fenomena Ngemis Online dengan menjatuhi hukuman kurungan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono setuju dengan langkah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan edaran yang berisi larangan 'ngemis online' yang melibatkan lansia di TikTok. 

Mantan Wakil Bupati Karanganyar ini meminta agar pemerintah tidak hanya jadi penonton, namun harus bertindak cepat mengambil langkah tegas agar fenomena Ngemis Online tidak terjadi di kemudian hari.

"Ya ini harus terus ditindak. Bisa dijatuhui hukuman, paling tidak tipiring (Tindak Pidana Ringan). Pemerintah harus benar-benar turun tangan harus diselesaikan persoalan (Ngemis Online) itu,"papar Paryono pada iNewskaranganyar.id, di Karanganyar, Minggu (22/1/2023).

Menurut Paryono, tidak hanya ngemis online saja yang ditindak. Namun, pengemis dijalanan itupun harus diambil tindakan, karena aturan sudah jelas. Bahkan peraturan dalam Perda ditiap-tiap daerah itupun ada menyangkut pengemis dan gelandangan.


Fenomena Ngemis Online (Foto: Tangkapan Layar/iNewsbadung.id)

 

"Bu Menteri sudah menyampaikan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan kayak pengemis dan sebagainya. Dalam Perda ada apapun di tiap-tiap daerah tidak boleh. Kita wajib melindungi dan merehabilitasi masalah sosial seperti itu,"terangnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mensoroti tajam fenomena 'ngemis online' yang belakangan marak di Jagat maya, khususnya di Tik Tok.

Salah satu yang mendapatkan sorotan Mensos Risma yaitu mandi lumpur untuk mendapatkan uang melalui fitur gift. 

Pelaku 'pengemis online' ini menggunakan fitur gift, sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi Rupiah. 

Ia pun mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut