"Ini sudah selayaknya ada kenaikan, meskipun kenaikan UMK 2023 belum sesuai dengan harapan. Yakni menggunakan metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL),"ungkap Hariyanto, Kamis (8/12/2022).
Untuk selanjutnya dirinya berharap pemerintah daerah segera menginstruksikan kepada kepada perangkat organisasi melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan untuk segera mensosialisasikn Surat Keputusan Gubernur tersebut..
"Kami berharap perintah menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar agar dapat melaksanakan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan upah ini," imbuhnya.
Lain halnya dengan para pengusaha. Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan mengaku, keputusan Gubernur menyetujui kenaikan UMK sangat memberatkan.
"Kita (Apindo) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022. Masih mengajukan upaya hukum agar UMK 2023 menggunakan PP 36/2021," ungkapnya.
Pihaknya merasa jika dipaksakan melaksanakan UMK sesuai ketentuan Permenaker, dikhawatirkan bakal menambah jumlah karyawan dirumahkan.
"Kami harap pemerintah bisa memberikan keputusan bijak UMK 2023. Jangan sampai perusahaan kolaps yang akhirnya memicu bertambahnya jumlah pengangguran," terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta