get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Kabar Gembira, UMK Karanganyar 2023 Disahkan, Naik Segini 

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:56 WIB
header img
UMK Karanganyar tertinggi di Soloraya (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upah minimum kabupaten Karanganyar   telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Pada tahun 2023, UMK Karanganyar kembali paling tinggi dibandingkan Kabupaten dan Kota se Soloraya. Di 2023, UMK Karanganyar ditetapkan Rp2.207.443,64 atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun lalu.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Keputusan Gubernur menyetujui kenaikan UMK disambut oleh para buruh dan pekerja. 

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Hariyanto mengatakan keputusan Gubernur menyetujui UMK naik merupakan keputusan yang tepat.

Pasca pandemi Covid-19 menghantam, ungkap Hariyanto, semua kebutuhan bahan pokok mengalami kenaikan.

Belum lagi imbas  kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pertengahan tahun ini membuat daya beli masyarakat pekerja kian menurun. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut