KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upah minimum kabupaten Karanganyar telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pada tahun 2023, UMK Karanganyar kembali paling tinggi dibandingkan Kabupaten dan Kota se Soloraya. Di 2023, UMK Karanganyar ditetapkan Rp2.207.443,64 atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun lalu.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Keputusan Gubernur menyetujui kenaikan UMK disambut oleh para buruh dan pekerja.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Hariyanto mengatakan keputusan Gubernur menyetujui UMK naik merupakan keputusan yang tepat.
Pasca pandemi Covid-19 menghantam, ungkap Hariyanto, semua kebutuhan bahan pokok mengalami kenaikan.
Belum lagi imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pertengahan tahun ini membuat daya beli masyarakat pekerja kian menurun.
Editor : Ditya Arnanta