get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Kabar Gembira, UMK Karanganyar 2023 Disahkan, Naik Segini 

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:56 WIB
header img
UMK Karanganyar tertinggi di Soloraya (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upah minimum kabupaten Karanganyar   telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Pada tahun 2023, UMK Karanganyar kembali paling tinggi dibandingkan Kabupaten dan Kota se Soloraya. Di 2023, UMK Karanganyar ditetapkan Rp2.207.443,64 atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun lalu.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Keputusan Gubernur menyetujui kenaikan UMK disambut oleh para buruh dan pekerja. 

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Hariyanto mengatakan keputusan Gubernur menyetujui UMK naik merupakan keputusan yang tepat.

Pasca pandemi Covid-19 menghantam, ungkap Hariyanto, semua kebutuhan bahan pokok mengalami kenaikan.

Belum lagi imbas  kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pertengahan tahun ini membuat daya beli masyarakat pekerja kian menurun. 

"Ini sudah selayaknya ada kenaikan, meskipun kenaikan UMK 2023 belum sesuai dengan harapan. Yakni menggunakan metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL),"ungkap Hariyanto, Kamis (8/12/2022). 

Untuk selanjutnya dirinya berharap pemerintah daerah segera  menginstruksikan kepada kepada perangkat organisasi melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan untuk segera mensosialisasikn Surat Keputusan Gubernur tersebut.. 

"Kami berharap perintah menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar agar dapat melaksanakan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan upah ini," imbuhnya. 

Lain halnya dengan para pengusaha. Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan mengaku, keputusan Gubernur menyetujui kenaikan UMK sangat memberatkan.

"Kita (Apindo) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022. Masih mengajukan upaya hukum agar UMK 2023 menggunakan PP 36/2021," ungkapnya.

Pihaknya merasa jika dipaksakan melaksanakan UMK sesuai ketentuan Permenaker, dikhawatirkan bakal menambah jumlah karyawan dirumahkan.

"Kami harap pemerintah bisa memberikan keputusan bijak UMK 2023. Jangan sampai perusahaan kolaps yang akhirnya memicu bertambahnya jumlah  pengangguran," terangnya.***

​​​​

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut