"Aspirasi dari stakeholder diharapkan memberi banyak pandangan pemerintah agar revisi UU segera dilakukan. Dan revisi ini sangat menguntungkan jemaah haji Indonesia,"terangnya.
Menurutnya pembatalan haji jangan dimanfaatkan biro umrah untuk menawarkan jasanya dengan dalih umrah lebih cepat berangkat dan lebih mudah. Padahal secara rukun islam, ibadah haji itu wajib. Berbeda dengan ibadah umrah yang rukunnya sunnah.
Persolan lain selain daftar keberangkatan terlalu lama yaitu biaya haji yang mengalami kenaikan dari Rp81 juta menjadi Rp98 juta di 2022 ini. Sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.
Kenaikan biaya haji ini ditetapkan secara tiba-tiba oleh Pemerintah Arab Saudi. Sehingga perlu regulasi agar penyelenggaraan haji kedepan tak kaget jika sewaktu-waktu biaya haji naik.
"Biaya naik haji dari Rp81 juta menjadi Rp98 juta. Namun jemaah bayarnya Rp35 juta. Kita carikan efisiensi-efisiensi dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),"terangnya.
Ia menyebut rencannya panitia kerja Haji dan Umrah tahun 2023 segera dibentuk pada Desember mendatang. Sehingga materi dari masyarakat bisa dipakai Komisi VIII mengusulkan apa saja yang bisa dimasukan dalam revisi UU penyelenggaraan haji.
"Regulasi ini untuk menyiapkan ruang-ruang antisipasi ke depan tentang haji,"ungkapnya.***
Editor : Ditya Arnanta