KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono meminta Pemerintah segera mengajukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Menurut Politisi partai besutan Megawati Soekarnoputri, revisi UU tentang penyenggaraan ibadah haji dan umroh mendesak segera harus diajukan pemerintah pada DPR RI. Terutama untuk mengatasi sejumlah persoalan penyelenggaraan haji. Salah satunya lamanya waktu tunggu haji selama 45 tahun.
"Dampak terlalu lamanya calon haji bisa berangkat ke tanah suci hingga 45 tahun membuat calon haji memilih menarik uang pelunasannya seperti yang terjadi di Jawa Tengah. 8000 orang di Jawa Tengah memilih mundur dan menarik uang miliknya ini masalah serius. Dan harus ada solusinya segera," Papar Paryono usai forum Sapa Jamaah Tunggu Haji yang digelar Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Jawa Dwipa Karangpandan, Karanganyar pada Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan saat ini revisi UU Haji masih dalam tahap wacana. DPR mencari masukan dari berbagai kalangan terkait penyelenggaraan haji. Dan dari beberapa masukan paling krusial mengenai lamanya daftar tunggu keberangkatan haji dari 25 tahun hingga 45 tahun.
"Haji ini wajib. Jangan yang wajib lalu dibatalkan hanya untuk umrah. 100 kali umrah pun tidak bisa menyamakan ibadah haji," katanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Dan mayoritas calon jemaah haji memilih membatalkan keberangkatan itu dikarenakan faktor usia dan kesehatan.
Editor : Ditya Arnanta