get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Masa Tunggu Haji Indonesia Hingga 45 Tahun, Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono Desak Revisi UU

Senin, 07 November 2022 | 19:18 WIB
header img
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono mendesak pemerintah segera lakukan revisi tentang UU Penyenggaraan Haji dan Umroh (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono meminta Pemerintah segera mengajukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Menurut Politisi partai besutan Megawati Soekarnoputri, revisi UU tentang penyenggaraan ibadah haji dan umroh mendesak segera harus diajukan pemerintah pada DPR RI. Terutama untuk mengatasi sejumlah persoalan penyelenggaraan haji. Salah satunya lamanya waktu tunggu haji selama 45 tahun.

"Dampak terlalu lamanya calon haji bisa berangkat ke tanah suci hingga 45 tahun membuat calon haji memilih menarik uang pelunasannya seperti yang terjadi di Jawa Tengah. 8000 orang di Jawa Tengah memilih mundur dan menarik uang miliknya ini masalah serius. Dan harus ada solusinya segera," Papar Paryono usai forum Sapa Jamaah Tunggu Haji yang digelar Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Jawa Dwipa Karangpandan, Karanganyar pada Senin (7/11/2022). 

Ia mengatakan saat ini revisi UU Haji masih dalam tahap wacana. DPR mencari masukan dari berbagai kalangan terkait penyelenggaraan haji.  Dan dari beberapa masukan paling krusial mengenai lamanya daftar tunggu keberangkatan haji dari 25 tahun hingga 45 tahun. 

"Haji ini wajib. Jangan yang wajib lalu dibatalkan hanya untuk umrah. 100 kali umrah pun tidak bisa menyamakan ibadah haji," katanya. 


Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Dan mayoritas calon jemaah haji memilih membatalkan keberangkatan itu dikarenakan faktor usia dan kesehatan. 

"Aspirasi dari stakeholder diharapkan memberi banyak pandangan pemerintah agar revisi UU segera dilakukan. Dan revisi ini sangat menguntungkan jemaah haji Indonesia,"terangnya.

Menurutnya pembatalan haji jangan dimanfaatkan biro umrah untuk menawarkan jasanya dengan dalih umrah lebih cepat berangkat dan lebih mudah. Padahal secara rukun islam, ibadah haji itu wajib. Berbeda dengan ibadah umrah yang rukunnya sunnah. 

Persolan lain selain daftar keberangkatan terlalu lama yaitu biaya haji yang mengalami kenaikan dari Rp81 juta menjadi Rp98 juta di 2022 ini. Sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. 

Kenaikan biaya haji ini ditetapkan secara tiba-tiba oleh Pemerintah Arab Saudi. Sehingga perlu regulasi agar penyelenggaraan haji kedepan tak kaget jika sewaktu-waktu biaya haji naik. 

"Biaya naik haji dari Rp81 juta menjadi Rp98 juta. Namun jemaah bayarnya Rp35 juta. Kita carikan efisiensi-efisiensi dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),"terangnya. 

Ia menyebut rencannya panitia kerja Haji dan Umrah tahun 2023 segera dibentuk pada Desember mendatang. Sehingga materi dari masyarakat bisa dipakai Komisi VIII mengusulkan apa saja yang bisa dimasukan dalam revisi UU penyelenggaraan haji. 

"Regulasi ini untuk menyiapkan ruang-ruang antisipasi ke depan tentang haji,"ungkapnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut