KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id – Seorang warga Desa Ngadiluwih, Matesih, Karanganyar memprotes Daftar Pemilih Tetap (DPT) panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Warga yang mempertanyakan DPT tersebut bernama Anggara Irvan Suryanto dan istrinya Dina Krisela Savitri.
Pasalnya, keduannya adalah warga tetap desa. Padahal, dia telah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) desa tersebut. Begitu pula warga lainnya banyak yang tak masuk DPT.
Sebaliknya, dalam DPT tersebut, justru warga sudah meninggal masih masuk DPT. Padahal pilkades tinggal beberapa hari. Praktis, meski memiliki hak pilih bakal menjadi penonton saja.
Namun pengakuan warga yang namannya tak masuk DPT itu dibantah Ketua Panitia Pilkades Ngadiluwih Muklas. Pada wartawan, Muklas yang membawa seluruh perangkat yang terlibat dalam pilkades mengatakan pengakuan warga yang namannya tak masuk DPT itu tidak benar.
Muklas mengatakan prosedural pendaftaran pemilih sudah dilampaui panitia pilkades yang diikuti tiga orang peserta, Rohmat ST, Rosyid Ali Mashuri, dan Dwi Endri Wibowo yang masih satu trah Mbah Suro itu.
"Dari mulai penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 20-26 September, 3-5 Oktober saat penyusunan daftar pemilih tambahan, hingga 10-12 Oktober ketika penyusunan DPT, semua diumumkan, ditempel ke beberapa sudut desa, diberi waktu protes dan menyanggah agar semua tidak ada yang kecicir,"beber Muklas, Sabtu (23/10/2022).
Adi Lukito menambahkan, sampai akhir saat DPT akan ditetapkan, yang menyanggah ada 36 dari 4.672 orang warga yang masuk DPT. Setelah diklarifikasi dan ditata ulang semua ada 4.673 orang masuk DPT.
Editor : Ditya Arnanta