KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id – Seorang warga Desa Ngadiluwih, Matesih, Karanganyar memprotes Daftar Pemilih Tetap (DPT) panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Warga yang mempertanyakan DPT tersebut bernama Anggara Irvan Suryanto dan istrinya Dina Krisela Savitri.
Pasalnya, keduannya adalah warga tetap desa. Padahal, dia telah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) desa tersebut. Begitu pula warga lainnya banyak yang tak masuk DPT.
Sebaliknya, dalam DPT tersebut, justru warga sudah meninggal masih masuk DPT. Padahal pilkades tinggal beberapa hari. Praktis, meski memiliki hak pilih bakal menjadi penonton saja.
Namun pengakuan warga yang namannya tak masuk DPT itu dibantah Ketua Panitia Pilkades Ngadiluwih Muklas. Pada wartawan, Muklas yang membawa seluruh perangkat yang terlibat dalam pilkades mengatakan pengakuan warga yang namannya tak masuk DPT itu tidak benar.
Muklas mengatakan prosedural pendaftaran pemilih sudah dilampaui panitia pilkades yang diikuti tiga orang peserta, Rohmat ST, Rosyid Ali Mashuri, dan Dwi Endri Wibowo yang masih satu trah Mbah Suro itu.
"Dari mulai penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 20-26 September, 3-5 Oktober saat penyusunan daftar pemilih tambahan, hingga 10-12 Oktober ketika penyusunan DPT, semua diumumkan, ditempel ke beberapa sudut desa, diberi waktu protes dan menyanggah agar semua tidak ada yang kecicir,"beber Muklas, Sabtu (23/10/2022).
Adi Lukito menambahkan, sampai akhir saat DPT akan ditetapkan, yang menyanggah ada 36 dari 4.672 orang warga yang masuk DPT. Setelah diklarifikasi dan ditata ulang semua ada 4.673 orang masuk DPT.
Sebab dari tambahan 36 warga itu, ada pla warga yang mutasi atau pindah, ada yang meninggal, dan lainnya, sehingga saat tambahan itu masuk, semua ada 4.673 orang, DPT hanya nambah 1 saja. Sedangkan yang meninggal tetapi masuk daftar, itu tidak ada, jadi semua clear.
Lalu, kenapa masih ada warga yang tidak masuk DPT, Muklas menduga warga itu masuk warga kurang gaul alias asosial sehingga namanya saja RT tidak tahu dan tidak didata saat pantarlih.
Sebab semua tahapan diberi waktu sanggah, RT mendata lagi warganya yang belum masuk, untuk dimasukkan ke daftar tambahan. Bisa dibayangkan kalau ada warga desa RT saja tidak kenal.
Di samping itu jika warga itu proaktif membaca daftar nama yang masuk DPS tentu dia akan datang ke RT, ke petugas pantarlih, desa, untuk melapor dirinya tidak masuk. Bukan setelah lewat dan DPT jadi, baru protes.
Aturan pilkades yang akan berlangsung coblosan pada 9 Nop[ember mendatang, siapa yang tidak masuk DPT maka tidak bisa disusulkan dan tidak punya hak pilih.
Ia mengatakan DPT meski sudah proseduralo, pasti ada yang kecicir karena manusiawi. Tapi itu sudah diantisipasi dengan masa tenggang tadi. Sehingga jika tetap tidak masuk, protes baru sekarang, itu di luar kuasa panitia.
Editor : Ditya Arnanta