Resmi, Pleno KPU Putuskan Dua Caleg PDIP Diganti, Perjuangan Prapto Koting dan Suyanto Kandas

Bramantyo
Resmi, Pleno KPU Putuskan Dua Caleg PDIP Diganti (Foto: kloase iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto atau Prapto Koting dan Suyanto. Keputusan mengganti Prapto Koting dan Suyanto diputuskan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU. 

Pantauan iNewskaranganyar.id, rapat pleno itu digelar sejak pukul 16.30 WIB. Rapat pleno yang sempat dihentikan saat waktu Maghrib. Kemudian rapat kembali dilanjutkan hingga pukul 20.00 WIB. 

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 2 Mei 2024 yang dihadiri 18 perwakilan parpol, KPU menetapkan 45 caleg terpilih hasil pemilihan legislatif yang dihasilkan dalam Pemilihan Umum yang digelar 14 Februari 2024.

Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP,  Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai Caleg terpilih.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan rapat pleno ini diikuti 5 komisioner KPU. Iawngatakan rapat pleno digelar untuk menindaklanjuti surat yang diajukan dari dua Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih. 

PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid. Sulaiman Rosid yang juga Ketua DPC PKB resmi mengajukan diri sebagai caleg terpilih. 

Posisi Sulaiman Rosid selanjutnya akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid. 

Sedangkan PDIP, ungkap Daryono mengajukan tiga Caleg. Dua diantaranya Caleg terpilih, Prapto Koting dan Suryanto serta caleg PDIP lainnya Anton Sugiyanto. 

“Ini rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg,"jelas Daryono pada iNewskaranganyar.id,  Kamis (9/4/2024). 

Ia mengatakan rapat pleno ini sesuai ketentuan pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 664 Tahun 2024, KPU memiliki waktu selama 14 hari untuk segera menggelar rapat pleno. 

Dari hasil rapat pleno, KPU, ungkap Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut. 

Ia mengatakan dalam rapat pleno, KPU menyepakati KPU untuk memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDIP dan PKB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 48 PKPU 6 2024 dan Surat KPU Nomor 664. 

"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan Caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, "ungkapnya.

Termasuk memutuskan memproses pengunduran diri caleg Dapil I atas nama Anton Sugiyanto. Anton merupakan peraih kursi terbanyak setelah Suprapto Koting. 

Dalam proses perubahan SK, KPU juga akan menetapkan caleg suara terbanyak di bawahnya sebagai caleg terpilih.

Diketahui caleg peraih suara terbanyak di bawah Suprapto Koting ada Anton Sugiyanto. Namun lantaran Anton juga mengundurkan diri maka akan digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S. Kemudian untuk Suyanto, caleg suara terbanyak di bawahnya ada Hanung Turwadji

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network