Perjuangan Dua Caleg Terpilih PDIP Kandas
Keputusan rapat pleno KPU yang akan mengganti dalam perubahan surat keputusan (SK) caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2024 mengkandaskan perjuangan Prapto Koting dan Suyanto.
Keduanya nya kandas karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandan Te. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.
Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Kendati dalam pemilu ini, Prapto Koting yang maju sebagai Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I meliputi Karanganya, Mojogedang dan Matesih memperoleh 4.075 suara.
Begitu pula Suyanto caleg PDIP dari Dapil IV yang meliputi Colomadu dan Gondangrejo dalam pemilu ini memperoleh 6.367 suara. Namun keduannya tak bisa dilantik karena sistem Komandan Te.
Sebelumnya, Prapto Koting sempat mendatangi DPP PDIP bersama caleg lainnya yang berasal Sukoharjo dan Sragen.
Mereka wadul menyusul posisinya yang terancam tak dilantik, meski saat Pileg 14 Februari 2024 memperoleh suara terbanyak.
Selain mendatangi DPP PDIP, Parpto Koting dan Suyanto melayangkan somasi pada KPU. Bahkan somasi yang dilayangkan pada Otoritas pemilu itu sampai dua kali.
Surat somasi dilayangkan Suprapto dari Dapil I dan Suyanto melalui Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo.
Dalam surat somasi yang ditandatangani Sri Sumanta itu, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1). Sehingga, pihaknya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganya Pemilu 2024, menetapkan kami sebagai calon terpilih,”jelas Sri Sumanta.
Sri Sumanta menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih.
Dia menyampaikan apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk di dalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu, lanjut Sri Sumanta, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Karanganyar agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya meminta agar KPU menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas dan sumpah janji jabatan.
“Somasi ini sudah kami kirim dengan tembusan KPU, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah,” katanya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait