Dalam tuntutannya, JPU menutut Suyatno dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusannya masih dua pertiga dari tuntutan JPU. Sehingga kami lakukan upaya kasasi ke MA," terang Gilang.
JPU memasukkan memori putusan banding dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya kades Berjo dijatuhi vonis hukuman minimal sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman 7,5 tahun penjara.
Terkait dengan langkah terdakwa Suyatno apakah juga mengambil upaya hukum kasasi atau tidak, Gilang mengaku belum menerima informasi dari pihak bersangkutan.
Diketahui kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo diawali dari laporan warga Berjo ke Kejari Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar. Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait