Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 4,4 Tahun Penjara Kades Berjo Karanganyar, JPU Resmi Ajukan Kasasi

Bramantyo
JPU resmi ajukan Kasasi terhadap putusan PT Semarang pada tersangka kasus korupsi BumDes Berjo (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasus korupsi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar memasuki babak baru. Dimana pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memperkuat vonis Pengadilan Tipikor 4,4 bulan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Berjo bernama Suyatno.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan secara resmi pihaknya telah mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi.

Kasasi itu diajukan dikarenakan pihak JPU merasa keberatan terhadap vonis Pengadilan Tinggi Semarang yang hanya menguatkan vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

"Ya hari ini kita ajukan kasasi ke MA untuk terdakwa kades Berjo,"papar Tubagus, Selasa (6/6/2023). 

Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. 

Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023. Putusan banding tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network