KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasus korupsi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar memasuki babak baru. Dimana pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memperkuat vonis Pengadilan Tipikor 4,4 bulan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Berjo bernama Suyatno.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan secara resmi pihaknya telah mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
Kasasi itu diajukan dikarenakan pihak JPU merasa keberatan terhadap vonis Pengadilan Tinggi Semarang yang hanya menguatkan vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Ya hari ini kita ajukan kasasi ke MA untuk terdakwa kades Berjo,"papar Tubagus, Selasa (6/6/2023).
Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.
Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135.
Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023. Putusan banding tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menutut Suyatno dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusannya masih dua pertiga dari tuntutan JPU. Sehingga kami lakukan upaya kasasi ke MA," terang Gilang.
JPU memasukkan memori putusan banding dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya kades Berjo dijatuhi vonis hukuman minimal sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman 7,5 tahun penjara.
Terkait dengan langkah terdakwa Suyatno apakah juga mengambil upaya hukum kasasi atau tidak, Gilang mengaku belum menerima informasi dari pihak bersangkutan.
Diketahui kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo diawali dari laporan warga Berjo ke Kejari Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar. Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait