JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 para santrinya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini sekaligus memperbaiki hukuman seumur hidup yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Melansir situs Mahkamah Agung, nomor putusan adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan.
Sebagaimana diketahui, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait