Dalam keterangannya, K, mengaku baru pertama kali menjual pupuk bersubsidi. Pupuk itu dia beli melalui apkikasi online. Kepada penyidik, K mengaku membeli dengan harga Rp160.000 persak pupuk bersubsidi. Selanjutnya, pupuk itu dia jual kembali pada pembeli dengan harga Rp200 ribu.
“Seluruh transaksi jual beli melalui online. Pupuk ini kemudian saya jual melalui COD kepada pemesan. Saya baru sekali ini melakukannya,”terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait