SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, saat melintas di Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB, Kamis (28/9/2023) malam.
Polisi pun mengamankan 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi. berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.
Saat ini supir truk yang membawa pupuk bersubsidi tengah dimintai keterangan. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dari keterangan supir, dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial C.
"Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," papar Kombes Pol Satake dalam rilisnya, Sabtu (30/9/2023).
Ia mengatakan, saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA.
Selain diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah, supir truk ini pun diminta mengirimkan pupuk bersubsidi ini ke Getas dan Bangklean atas permintaan seorang berinisial N.
"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," tambahnya.
Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.
"Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas," tandasnya.
Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait