Pajak Kendaraan Jadi Kontributor Terbesar, Jateng Kantongi Rp 3,77 T hingga April 2025

Lituhayu
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi imbau masyarakat tertib bayar pajak demi kemajuan bersama (Foto : iNewskaranganyar/dok. Humas Prov. Jateng)

SEMARANG, iNewskaranganyar.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 3,77 triliun hingga 30 April 2025.

Jumlah itu sudah mencapai 29,81 persen dari target, atau melampaui estimasi semula yang dipatok pada angka 27,79 persen.

Dari empat sektor utama penyumbang pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menempati posisi teratas dengan kontribusi Rp 1,248 triliun. Disusul Pajak Rokok sebesar Rp 1,180 triliun, Pajak Bahan Bakar Rp 874,209 miliar, dan BBNKB Rp 456,650 miliar.

Dalam rapat koordinasi pengendalian kegiatan di kantor gubernur, Rabu (14/5/2025), Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

"Bayar pajak itu kewajiban. Jangan tunggu pemutihan. Itu hanya untuk yang sudah menunggak, dan hanya berlaku sampai 30 Juni,” tegasnya.

Program pemutihan yang digelar sejak 8 April 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan. Namun, Luthfi memperingatkan bahwa tahun depan tidak ada lagi kelonggaran serupa.

Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, ia menyebut pemerintah akan memperluas pengawasan dan penagihan hingga ke tingkat desa.

“Desa akan dilibatkan aktif. Semua jajaran pemerintah harus ikut bergerak, bukan hanya provinsi dan kabupaten,” ungkapnya.



Editor : Lituhayu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network