KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Seorang pemuda diamankan polisi di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah, karena diduga menjual pupuk subsidi secara ilegal. Pemuda tersebut berinisial K warga Tulung, Klaten.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan terungkapnya penjualan pupuk bersubsidi ilegal ini saat tim Cyber Sat Reskrim mendapatkan informasi adannya jual beli pupuk bersubsidi.
Dari informasi itulah penyidik melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, transaksi jual beli pupuk bersubsidi itu terlacak berada di daerah Kebakkramat. Selanjutnya, penyidikpun bergerak cepat menuju lokasi dimana terduga pelaku melakukan jual beli pupuk bersubsidi.
“Penyidik langsung bergerak cepat dan mendapati tersangka K tengah melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi ini,”papar Kompol Purbo dalam konfrensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (13/3/2023).
Dalam keterangannya, K, mengaku baru pertama kali menjual pupuk bersubsidi. Pupuk itu dia beli melalui apkikasi online. Kepada penyidik, K mengaku membeli dengan harga Rp160.000 persak pupuk bersubsidi. Selanjutnya, pupuk itu dia jual kembali pada pembeli dengan harga Rp200 ribu.
“Seluruh transaksi jual beli melalui online. Pupuk ini kemudian saya jual melalui COD kepada pemesan. Saya baru sekali ini melakukannya,”terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait