Pernyataan itupun diperkuat dengan informasi yang diberikan salah satu sahabat Irwan bahwa yang bersangkutan telah mengumpulkan seluruh berkas yang disyaratkan.
“Saya sendiri yang mengantarkan Prof Irwan ketika mengumpulkan berkas-berkas persyaratan. Sehingga saya sangat prihatin dan kecewa serta tidak bisa menerima dengan keputusan panitia untuk tidak meloloskan Prof Irwan dengan alasan yang terasa dibuat-buat,"papar rekan dekat Prof Irwan yang tak mau menyebutkan namanya itu pada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Prof Irwan Trinugroho Bantah Tidak Serahkan Laporan Harta Kekayaan Saat Daftar Calon Rektor UNS (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Masih menurut sumber tersebut, apa yang dilontarkan bila sahabatnya tak mengumpulkan berkas, merupakan pembunuhan karakter.
"Itu merupakan pembunuhan karakter. Memang Prof Irwan tidak mempermasalahkan hasil keputusan panitia, tapi saya sebagai bagian dari sivitas UNS merasa P3CR perlu menjelaskan sejelas-jelasnya tentang apa yang menyebabkan Prof Irwan gagal,"ujarnya.
"Karena saya membaca sendiri surat dari Itjen bahwa LHKASN yang dikumpulkan Prof Irwan adalah dokumen yang sah.Jadi saya tidak paham bagaimana dokumen ini justru yang menjadi alasan panitia sebagai alasan tidak lolosnya Prof Irwan. Terlebih saya percaya betul dengan kemampuan dan ketulusan beliau dalam bekerja akan mampu membawa UNS kearah yang lebih baik.
Saya perlu menggarisbawahi bahwa saya tidak mempermasalahkan siapapun yang terpilih. Hanya ada kejanggalan dalam proses seleksi ini yang perlu untuk dijelaskan kepada publik. Digagalkannya Prof Irwan dengan alasan yang tidak valid membuktikan tidak adanya sportivitas dalam kontestasi ini,”imbuhnya.
Ia mengatakan pada konferensi pers yang sama Wakil Ketua MWA bahkan menyebutkan bahwa yang diminta panitia adalah LHKPN. Padahal yang bersangkutan telah mengumpulkan LHKASN yang sah sesuai dengan yang tertera pada persyaratan pendaftaran.
Karena memang yang bersangkutan bukan ASN yang diwajibkan memiliki LHKPN, hal itu dikuatkan dengan jawaban mengenai status LHKASN dengan surat yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No:10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022.
"Sayangnya tidak ada tanggapan dari P3CR terkait surat resmi yang dikeluarkan Itjen ini,"terangnya
Untuk meluruskan keabsahan LHKASN Irwan, Kemenristekdikti bahkan menerbitkan surat kepada Rektor UNS dengan Nomor 10647/G/KP.11.00/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut jelas disebutkan bawah Irwan telah melaporkan LHKASN tahun 2019 dan 2020 serta yang bersangkutan bukan sebagai Wajib Lapor LHKPN maka sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 yang bersangkutan tidak wajib melaporkan LHKASN secara periodik.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait