get app
inews
Aa Read Next : Seru! Kapolres Karanganyar Ikut Uji Adrenaline Trabas Kamtibnas Bareng 400 Crosser di Hutan Bromo

Polres Cilacap Bongkar Penyelundupan BBM Bersubsidi, 3200 Liter Solar Diamankan

Jum'at, 15 April 2022 | 11:44 WIB
header img
Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Cilacap Amankan Ribuan Liter Solar (Foto: iNewsKaranganyar.id/Humas Polda Jateng)

Di gudang perusahaan, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).

Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebagai berikut : di TKP SPBU diamankan 1 Unit Truck  dengan Modif Dinamo, BBM Solar Subsisi 1000 liter serta 4 kempu," kata dia.

Sedangkan dari gudang milik PT S, lanjut Kombes Johanson, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter ( total sekitar 2.200 liter ),1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.

"Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3200 liter," terangnya.

Saat ini, lanjut dia, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

"Kepolisian setempat juga berkoordinasi kejaksaan terkait hal ini. Semoga segera tuntas dan bisa dimeja hijaukan dalam waktu dekat," tegasnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.

"Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik ," tandasnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kata Kabidhumas, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut