SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti 5 Kg sabu dan 7 Kg ganja. Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda jateng, kegiatan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dalam pemusnahan itu dihadiri Kajati Jawa tengah, BNNP, Labfor Polda Jateng dan Perwakilan Ormas Geram, Kamis (21/09/2023). Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dalam keterangannya mengungkapkan pemusnahan barang bukti yang di sita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP).
Untuk kasus dengan Barang Bukti Sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023.
Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan barang bukti seberat 7 Kg diungkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023.
“Kegiatan pemusnahan ini terkait Barang Bukti hasil penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk barang bukti Sabu kita telah melakukan koordinasi dengan Labfor maupun Bareskrim ada kemiripan dengan jaringan Fredi Pratama namun tentunya kita akan masih dalami lagi,” ujar Kombes Pol M Anwar Nasir.
Kegiatan Pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.
Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan setelah dilakukan pengujian hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika.
“3 (Tiga) Sampel ini benar dan pernah kita periksa dan mengandung zat Narkoba,” ujar Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo, M.Biotech.
Editor : Ditya Arnanta