get app
inews
Aa Text
Read Next : 31 Anak Diduga Jadi Korban di Jepara, Polisi Lakukan Olah TKP Intensif

Polda Jateng Bongkar Sindikat Wartawan Palsu, 4 Pelaku Pemerasan Ditangkap

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:24 WIB
header img
Sindikat Pemerasan Berkedok Wartawan dibekuk polisi (Foto: ist)

SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyamar sebagai wartawan. Empat pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa para pelaku tergabung dalam jaringan luas yang menggunakan atribut jurnalis palsu untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum pada Jumat (16/5/2025), ia menjelaskan bahwa empat tersangka—tiga pria dan satu wanita—berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

"Kelompok ini terdiri dari tujuh orang. Empat sudah kita amankan, sisanya masih buron," jelasnya.

Penelusuran lebih lanjut dari isi percakapan di ponsel para pelaku mengungkap bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang disebut-sebut memiliki hingga 175 anggota aktif, termasuk mahasiswa dan pekerja swasta. Mereka beroperasi di berbagai wilayah di Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.

Jaringan ini ternyata telah menjalankan modus serupa sejak 2020. Sasaran mereka adalah figur publik, tokoh masyarakat, hingga pejabat. Modusnya: membuntuti korban, lalu berpura-pura sebagai wartawan yang akan mengungkap skandal pribadi jika tidak diberi uang tutup mulut.

Salah satu korban mengaku diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah negosiasi, ia mentransfer Rp12 juta. Dari laporan inilah, polisi menelusuri dan akhirnya menangkap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali.

Saat diamankan, pelaku masih mencoba menyamar dengan menunjukkan kartu pers palsu dari media abal-abal seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota—yang seluruhnya tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Kami sudah konfirmasi ke Dewan Pers. Media-media itu tidak memiliki legalitas resmi," tegas Kombes Dwi.

Barang bukti yang diamankan antara lain kartu pers palsu, ATM, ponsel, dan satu mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan pemerasan atau intimidasi. Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut