31 Anak Diduga Jadi Korban di Jepara, Polisi Lakukan Olah TKP Intensif
JEPARA, iNewskaranganyar. id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus melakukan pendalaman kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pemuda berinisial S (21), warga Jepara. S diduga melakukan serangkaian tindakan pelecehan terhadap 31 anak dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan Polda Jateng melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu, 3 Mei 2025. Dua lokasi menjadi fokus pemeriksaan, yaitu sebuah kamar kos dan hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kedua tempat ini diduga menjadi lokasi pertemuan antara pelaku dan korban.
"Olah TKP telah kami lakukan secara menyeluruh, meliputi dokumentasi visual dan pengambilan sampel cairan tubuh yang ditemukan di lokasi," ujar AKBP Rostiawan, pimpinan tim investigasi.
Dari olah TKP di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah potongan kain dan busa kasur yang diduga terdapat bercak sperma dan darah, serta sampel rambut yang akan dianalisis DNA di laboratorium forensik.
Temuan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
"Kami meminta masyarakat yang mengetahui atau menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor. Identitas korban akan dilindungi," tegasnya.
Tersangka S telah mengakui pertemuannya dengan beberapa korban di lokasi kejadian. Polisi menduga adanya pola sistematis dalam kasus ini dan masih melakukan pengembangan penyelidikan.***
Editor : Ditya Arnanta