KARANGANYAR, iNews.id - Penebangan pohon di sepanjang jalan Lawu hingga stadion 45 Karanganyar terus menjadi sorotan tajam kalangan DPRD setempat.
Setelah sebelumnya, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Tony Atmoko yang menyesalkan 383 pohon ditebang, kali ini penolakan itu juga di sampaikan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Rohadi Widodo.
Tak hanya menolak dan kecewa dengan penebangan pohon yang membuat kota yang semula rindang menjadi panas, Rohadi condong lebih menyoroti mekanisme penebangan pohon.
Dimana, penebangan pohon itu dilakukan dengan menggunakan mekanisme terbalik.
Seperti diungkapkan salah satu staf DPUPR Ari Wibowo yang sempa menangani penebangan pohon sebelum menangani irigrasi, mengatakan sebelum dilakukan penghapusan aset, dilakukan terlebih dahulu penebangan. Baru setelah itu Baru itu dilakukan pelelangan.
Menurut Rohadi, jawaban itu tidak ada dalam aturan. Rohadi mengambil contoh sebuah gedung. Dimana sebelum gedung itu dirobohkan terlebih dahulu dilakukan pelelangan. Bukan pelelangan dilakukan setelah gedung dirobohkan.
"Kalau kayak gitu, itukan nututi (ikuti) layangan pedot. Yang saya tahu (aturan) dilelang dulu baru dirobohkan. Begitu juga pohon, dilelang dulu baru di potong,"papar Rohadi yang juga mantan Wakil Bupati Karanganyar saat dikonfirmasi Karanganyar.iNews.id, Jumat (25/3/2022).
Sekalipun itu perintah atasan, aturan tetap harus dipatuhi. Kecuali dalam kondisi darurat bisa dilakukan.
Editor : Bramantyo