get app
inews
Aa Text
Read Next : Kece Abis! Ramadan Seru di Anaya Azana dengan Moroccan Middle Eastern Festive

Sidang Perdana Arisan Bodong, Putri Aquena Didakwa, Korban Kawal Persidangan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 22:35 WIB
header img
kuasa hukum korban arisan bodong Asri Purwanti datang bersama para korban di Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Putri Santi Astuti (PSA), yang dikenal dengan nama Putri Aquena, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (21/3/2025). 

Sidang ini terkait dengan kasus penipuan arisan online dan investasi bodong yang melibatkan ratusan korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Putri Aquena hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Jamal And Partner. Sejumlah korban juga hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, namun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. 

"Mengenai permohonan penangguhan penahanan, keputusan merupakan kewenangan majelis hakim," ujar Sanjaya.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Asri Purwanti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Ia juga berharap agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan. 

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Proses peradilan terhadap terdakwa harus berjalan adil dan transparan," tegasnya.

Asri khawatir jika terdakwa tidak ditahan, ia akan sulit dihadirkan dalam persidangan. Ia juga menyoroti dugaan bahwa kehamilan terdakwa mungkin merupakan modus untuk menghindari jerat hukum.

Sayang dalam sidang perdana tersebut Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, mengungkapkan ketidakpuasannya karena tidak mengetahui jadwal sidang dan adanya kejanggalan dalam proses persidangan.

"Salah satu kejanggalan adalah nomor registrasi sidang tidak tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, dan baru muncul setelah kita tanyakan," ungkap Asri.

Diketahui juga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan karena kondisinya tidak memungkinkan, namun keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.

"Terkait permintaan penangguhan penahanan itu, kami berharap Majelis Hakim menolaknya," tegas Asri. 

Sebab terdakwa telah merugikan kliennya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan korbannya juga berasal dari berbagai daerah di Soloraya. 

Setelah dilaporkan para korban, terdakwa ditangkap di Klaten oleh Polres Karanganyar. Modus yang digunakan  pelaku adalah menjanjikan keuntungan besar bagi para korbannya. Namun uang korban untuk gaya hidup mewah oleh pelaku.

Untuk itu Asri Purwanti meminta PN Karanganyar agar  menggelar sidang secara terbuka dan memohon Pengadilan Tinggi (PT) Jateng untuk memantau proses persidangan.

"Harapannya agar proses peradilan berjalan adil dan transparan. Dan kita alan kawal terus prosesnya," tegas Asri.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut