Sidang Perdana Arisan Bodong, Putri Aquena Didakwa, Korban Kawal Persidangan

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Putri Santi Astuti (PSA), yang dikenal dengan nama Putri Aquena, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (21/3/2025).
Sidang ini terkait dengan kasus penipuan arisan online dan investasi bodong yang melibatkan ratusan korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Aquena hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Jamal And Partner. Sejumlah korban juga hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, namun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
"Mengenai permohonan penangguhan penahanan, keputusan merupakan kewenangan majelis hakim," ujar Sanjaya.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asri Purwanti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia juga berharap agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Proses peradilan terhadap terdakwa harus berjalan adil dan transparan," tegasnya.
Asri khawatir jika terdakwa tidak ditahan, ia akan sulit dihadirkan dalam persidangan. Ia juga menyoroti dugaan bahwa kehamilan terdakwa mungkin merupakan modus untuk menghindari jerat hukum.
Putri Aquena ditangkap di rumahnya di wilayah Juwiring, Kabupaten Klaten, pada Senin (10/3/2025) setelah dilaporkan oleh ratusan korban dari berbagai daerah.
Modus penipuan yang dilakukan sejak empat tahun lalu ini melibatkan janji keuntungan menggiurkan dari investasi dan arisan bodong. Uang dari para korban diduga digunakan untuk gaya hidup mewah dan pamer di media sosial.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp60 miliar, dengan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian di Solo, Boyolali, Klaten, dan Sragen sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Karanganyar.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Polres dan Kejaksaan Karanganyar yang sudah menahannya," kata Asri.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.***
Editor : Ditya Arnanta