get app
inews
Aa Text
Read Next : Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Karanganyar yang Baru,Siapa Sebenarnya Sosok AKBP Hadi Kristanto

Jaringan Investasi Bodong Terbongkar, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi Karanganyar di Klaten

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:08 WIB
header img
Salah satu korban investasi serta arisan bodong didampingi pengacaranya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Aparat kepolisian Resor Karanganyar berhasil meringkus seorang perempuan berinisial PSA alias Putri Aqueena yang diduga kuat sebagai dalang di balik praktik penipuan dan penggelapan berkedok investasi serta arisan bodong

PSA, yang diketahui berdomisili di Klaten, ditangkap di wilayah Juwiring, Klaten pada Senin (10/3) malam, setelah dilaporkan oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan.

Asri Purwanti, selaku kuasa hukum dari para korban, mengungkapkan bahwa PSA telah menjalankan aksi penipuannya selama beberapa tahun terakhir. 

Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan keuntungan menggiurkan dari investasi dan arisan yang dikelolanya. Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka, karena pelaku ternyata tidak memiliki usaha yang sah.

"Pelaku hanya seorang ibu rumah tangga biasa. Dia tidak memiliki usaha yang jelas, namun mampu meyakinkan para korban dengan iming-iming keuntungan besar," ujar Asri.

Akibat perbuatan PSA, para korban mengalami kerugian yang sangat signifikan, dengan total mencapai miliaran rupiah. 

Nilai investasi dan arisan yang telah disetorkan oleh para korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Ada korban yang kehilangan Rp 200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,7 miliar," ungkap Asri.

Asri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Karanganyar atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku. 

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh PSA telah meresahkan warga di berbagai wilayah, termasuk Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.

Salah satu korban, Ajeng, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada PSA untuk mengikuti investasi dan arisan yang ditawarkan. 

Namun, ia tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan, dan uang yang telah disetorkannya pun tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Bondan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut