get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenek Berusia 94 Tahun di Karanganyar Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Sumur

Pimpin Pengecekan Senjata Api Anggota, Wakapolres Karanganyar Temukan Senpi Tak Terawat

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:37 WIB
header img
Pimpin Pengecekan Senjata Api Anggota, Wakapolres Karanganyar Temukan Senpi Tak Terawat (Foto: Ist)

"Ada empat point dimana diperbolehkan menggunakan senjata api. Yakni tindakan pelaku atau tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, anggota sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri,"terangnya.

"Dan penggunaan senjata terhadap anggota Polri dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat," jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya, tahap dalam penggunaan senjata api bagi anggota sesuai peraturan harus menyampaikan identitas sebagai anggota Polri, kemudian memberikan peringatan secara keras.

"Berikan waktu yang cukup supaya peringatan dipatuhi, " paparnya. 

"Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan," terang Wakapolres. ***

 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut