KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Propam Polres Karanganyar memeriksa kelengkapan administrasi semua senjata api (senpi) yang dipegang polisi di sana, Selasa (17/12/2024). Pemeriksaan administrasi itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota Polres Karanganyar.
Pemeriksaan kondisi senpi yang dipimpin Wakapolres Kompol Mardiyanto itu hanya berselang sehari setelah pemeriksaan kondisi senpi seluruh anggota Polres Karanganyar yang memegang senpi dinas.
Satu per satu senpi itu diperiksa dengan teliti. Mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.
Hasilnya, ada senpi dinas yang dipinjam pakai personil dalam kondisi kotor karena kurang mendapatkan perawatan.
"Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang di bersihkan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur, "papar Wakapolres Kompol Mardiyanto.
Setelah melakukan pemeriksaan Kompol Mardiyanto yang di dampingi Kasi Propam Iptu Soeparlan memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi organik dinas,
"Perlu diketahui adanya pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran anggota Polri dalam penggunaan Senpi organik dan merupakan salah satu bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap anggota", terangnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengingatkan kembali personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.
Kompol Mardiyanto mengungkapkan, ada beberapa poin terkait penggunaan senjata sesuai petunjuk dan arahan yang diatur dalam Perkap Nomor 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Ada 6 tahapan salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri," Ujarnya.
"Ada empat point dimana diperbolehkan menggunakan senjata api. Yakni tindakan pelaku atau tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, anggota sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri,"terangnya.
"Dan penggunaan senjata terhadap anggota Polri dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, tahap dalam penggunaan senjata api bagi anggota sesuai peraturan harus menyampaikan identitas sebagai anggota Polri, kemudian memberikan peringatan secara keras.
"Berikan waktu yang cukup supaya peringatan dipatuhi, " paparnya.
"Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan," terang Wakapolres. ***
Editor : Ditya Arnanta