Dari 7 tuntutan warga, ungkap Imam, baru satu tuntutan yanv dipenuhi. Yakni soal pembatalan SK mutasi guru TK. Sedangkan tuntutan lain, belum dipenuhi Kepala Desa.
"Kami minta lenjelasan dan tanggungjawab mengenai pungutan saat warga mengurus surat tanah. Kepala Desa, harus mengembalikan pungutan itu kepada warga,"papar Imam.
Tidak hanya menuntut pengembalian uang pungutan saat mengurus surat tanah, warga juga menuntut Kepala Desa terbuka dalam mengelola keuangan desa. Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, ujar Imam, tidak ada laporan keuangan secara terbuka yang dilakukan oleh Kepala Desa.
"Hal ini jelas melanggar UU No14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ada hal yang ditutupi. Ini jelas pidana. Kami minta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa. Kami yakin, Inspektorat mengetahui berbagai persoalan yang ada di Desa Munggur,"pungkasnya
Editor : Ditya Arnanta