KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Kejaksaan mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) BPR Bank Karanganyar senilai Rp4,4 miliar. dan kredit macet Rp3 miliar. Kejari telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami kasus itu.
"Adapun 18 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang itu berasal dari BPR Bank Karanganyar, BPRS Dana Mulya Solo dan pejabat Pemkab Karanganyar. Sebagian dari mereka menerima aliran dana itu,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila, saat Coffee Morning bareng media di Kejari, Rabu (18/7/2024).
Lambila mengatakan laporan awal diterima Kejari awal Juli. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kemudian kasus ini statusnya sudah dinaikan ketahap penyidikan.
Ia mengatakan rentang waktu kasus dugaan pencucian uang di Bank Karanganyar ini terjadi sejak 2019 hingga 2023.
Alurnya, dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar ke Bank Karanganyar sebesar Rp 4,4 miliar itu bukan dikelola untuk membesarkan Bank Karanganyar. Justru dana penyertaan modal itu malah didepositokan ke BPRS Dana Mulya Solo.
Setelah itu, dana yang telah didepositokan itu ungkap Lambila, dialihkan ke rekening lain. Dan saat ini, dana yang ada di deposit yang tersimpan di BPRS Dana Mulya Solo tersisa sebesar Rp 900.000 ribu.
“Uang penyertaan modal dari APBD yang seharusnya untuk pengembangan bisnis Bank Karanganyar, tak pernah tersampaikan peruntukannya. Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo,” terang Lambila.
Dari pengembangan kasus pencucian uang ini, pihaknya, ungkap Lambila, menemukan adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3 miliar.
Editor : Ditya Arnanta