get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Diduga Langgar Netralitas, Mantan Camat Jaten Dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar

Rabu, 13 Desember 2023 | 21:58 WIB
header img
Diduga Langgar Netralitas, Mantan Camat Jaten Dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terpisah, Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna membenarkan lembaga yang dipimpinnya melaporkan dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono sebagai ASN dengan terang-terangan mendukung salah satu Paslon Capres.


Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna (Foto: iNewskaranganyar id/Bramantyo)

 

Ia mendesak Bawaslu mengusut tuntas setuntas-tuntasnya dugaan ketidaknetralan mantan Camat Jaten ini.

Pelaporan ini dilakukan pihaknya karena sesuai UU Nomor 5/2015 tentang ASN.

Termasuk di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut, yang tidak memperbolehkan ASN jadi peserta kampanye atau menggunakan atribut partai.

“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Karena sudah masuk ranah pelanggaran netralitas ASN,”terang Kadi. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut