KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar secara resmi melaporkan mantan Camat Jaten Teguh Haryono ke Bawaslu.
Teguh Haryono dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar karena diduga sudah tidak netral.
Teguh diduga terang-terangan memberi dukungan pada salah satu Paslon Capres dan Cawapres di grup WhatsApp kepala dusun (kadus) dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten saat terlapor masih menjabat sebagai Camat Jaten.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mendukung salah satu Paslon Capres dan Cawapres di Pilpres.
Ia mengatakan, pelaporan itu resmi diterima Bawaslu pada Senin 11 Desember 2023.
"Benar, kami telah menerima pelaporan dugaan ketidaknetralan ASN dengan mendukung salah satu Paslon Capres dan Cawapres,"papar Nuning saat ditemui iNewskaranganyar id, Rabu (13/12/2023).
Ia mengatakan pelaporan dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono sebagai ASN, yang pertama kali terjadi dimasa kampanye itu dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar.
Dalam pelaporan itu, LPKSM ini pun menyertakan bukti narasi di WhatsApp yang diduga dituliskan Teguh Haryono di grup WhatsApp kepala dusun (kadus) dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten saat terlapor masih menjabat sebagai Camat.
Di grup tersebut, Teguh mengirimkan foto dirinya dan sang istri bersama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. Teguh sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Disarpus) Karanganyar.
Dalam foto itu tertera narasi bertuliskan “Tapi untuk Presiden 2024 saya tetap berada di barisan bapak Presiden Joko Widodo… Prabowo Gibran. Ini adalah pilihan hidup saya dan siap dengan resiko jabatan.”
Untuk menindaklanjuti pelaporan, Bawaslu, ungkap Nuning, telah memanggil pelapor untuk melengkapi pelaporan.
"Pelapor kami undang untuk melengkapi syarat formil dan non formil," ujar Nuning.
Terpisah, Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna membenarkan lembaga yang dipimpinnya melaporkan dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono sebagai ASN dengan terang-terangan mendukung salah satu Paslon Capres.
Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna (Foto: iNewskaranganyar id/Bramantyo)
Ia mendesak Bawaslu mengusut tuntas setuntas-tuntasnya dugaan ketidaknetralan mantan Camat Jaten ini.
Pelaporan ini dilakukan pihaknya karena sesuai UU Nomor 5/2015 tentang ASN.
Termasuk di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut, yang tidak memperbolehkan ASN jadi peserta kampanye atau menggunakan atribut partai.
“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Karena sudah masuk ranah pelanggaran netralitas ASN,”terang Kadi. ***
Editor : Ditya Arnanta