get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Polda Jateng Panggil 162 Kades di Karanganyar, Ada Perkara Apa?

Kamis, 23 November 2023 | 23:27 WIB
header img
Polda Jateng Panggil 162 Kades di Karanganyar (Foto: Okezone)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polda Jawa Tengah melayangkan pemanggilan pada 162 Kepala Desa se kabupaten Karanganyar. 

Pemanggilan Polda Jateng terhadap para kades se Kabupaten Karanganyar itu terkait dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan bersumber dari Dana Provinsi atau populer dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan rencana pemanggilan para kades se Karanganyar. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. 

“Ya benar ada pemanggilan (Para Kades) itu,” papar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, pemanggilan pada kades se Karanganyar sebagai respon adanya pengaduan dari masyarakat terkait dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.

Pemanggilan yang dilayangkan Ditreskrimsus itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.

Dimana, dalam isi surat bernomor 413/931 itu, para Camat memerintahkan para kades diwilayahnya untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan bersumber dari Dana Provinsi atau populer dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2020-2022.

Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, membenarkan surat tersebut. Surat itu diteruskan menindaklanjuti surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.

 

“Benar, kami telah melayangkan surat pada para Camat agar meminta pada Kadesnya untuk menghadap Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan dokumen,"papar Sundoro pada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Ia mngaku tak tahu apa konteks dari pemanggilan itu dilayangkan Polda Jateng pada para Kades se Karanganyar. Pasalnya, pemanggilan para kades itu tidak hanya dilakukan di Karanganyar. Tapi juga didaerah lain. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut