KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Serikat Pekerja Karanganyar secara tegas kecewa dengan penetapan kenaikan upah minimum (UMP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Jawa Tengah.
Meskipun serikat pekerja menghargai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tersebut, namun seharusnya kenaikan Upah Minumum menggunakan metode KHL atau Kehidupan Layak.
Para pekerja menilai PP tersebut dibuat secara monolog dan sepihak oleh pemerintah, sehingga menghilangkan asas dialog sosial.
Kekecewaan itu ditumpahkan saat bertemu Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar dari fraksi PDI Perjuangan Boby Aditia Putra.
Ia menilai bila mengacu pada PP tersebut, perhitungan UMP tidak seperti tuntutan serikat pekerja yang menginginkan penetapan kenaikan upah minimum menggunakan metode KHL atau kebutuhan hidup layak.
Mendapatkan keluhan dari Serikat Pekerja, Bobby Aditia Putra mengatakan dirinya meminta pada pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realitis ini.
"Saya menerima aspirasi dari serikat pekerja, kenaikan dihitung sesuai KHL. Tentu saya mendorong, pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realistis ini,"papar Bobby pada iNewskaranganyar.id, Rabu (22/11/2023)
Editor : Ditya Arnanta