KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Serikat Pekerja Karanganyar secara tegas kecewa dengan penetapan kenaikan upah minimum (UMP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Jawa Tengah.
Meskipun serikat pekerja menghargai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tersebut, namun seharusnya kenaikan Upah Minumum menggunakan metode KHL atau Kehidupan Layak.
Para pekerja menilai PP tersebut dibuat secara monolog dan sepihak oleh pemerintah, sehingga menghilangkan asas dialog sosial.
Kekecewaan itu ditumpahkan saat bertemu Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar dari fraksi PDI Perjuangan Boby Aditia Putra.
Ia menilai bila mengacu pada PP tersebut, perhitungan UMP tidak seperti tuntutan serikat pekerja yang menginginkan penetapan kenaikan upah minimum menggunakan metode KHL atau kebutuhan hidup layak.
Mendapatkan keluhan dari Serikat Pekerja, Bobby Aditia Putra mengatakan dirinya meminta pada pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realitis ini.
"Saya menerima aspirasi dari serikat pekerja, kenaikan dihitung sesuai KHL. Tentu saya mendorong, pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realistis ini,"papar Bobby pada iNewskaranganyar.id, Rabu (22/11/2023)
"Kalau dihitung dengan standar KHL, berarti kan kenaikannya dalam presentase besaran inflasi 2,49% + pertumbuhan ekonomi 5,87% jadi totalnya naik sekitar 8,36%. Dalam rupiah yang sebelumnya, UMK di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.207.000 menjadi Rp 2.392.000. Naik Rp 185.000. Saya berpendapat ini angka yang realistis,"imbuhnya.
Ia mengatakan sebenarnya perdebatan tentang besaran angka kenaikan UMK atau Upah Minimum (UMP) Kabupaten adalah masalah klasik.
Hampir disetiap tahun, tidak hanya di Kabupaten Karanganyar tetapi di seluruh nusantara, masalah UMP selalu muncul.
Menurut Boby saat ini tengah dilakukan perundingan antara Disperindag dengan komponen serikat pekerja serta perwakilan perusahaan guna mencari formula UMK yang disepakati.
Diakui Boby jika tuntutan UMK tidak realistis atau terlalu tinggi berdampak bahaya bagi kelangsungan perusahaan dan pekerja karena bisa jadi pengusaha tidak mampu atau keberatan.
Dampaknya bila dipaksakan naik terlalu besar seperti tuntutan di daerah lain kisaran 10-15 %, ditakutkan pengusaha pilih menutup usaha ataupun pindah usaha.
Karena itu, Bobby meminta agar perhitungan sesuai regulasi. Dan penetapan UMP harus disesuaikan dengan realita dilapangan.
"Nah kalau begitu kan malah timbul permasalahan baru.
Perhitungan sesuai regulasi ini harus dicermati betul dan disesuaikan dengan realita dilapangan. Saya mendorong, agar aspirasi para buruh lewat serikat pekerja dapat direalisasi dan ditanggapi dengan bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar,"ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah secara resmi. UMP Jawa Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023.
Dimana, besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Keputusan tersebut membuat UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp145.234. ***
Editor : Ditya Arnanta