SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh Gubernur menyampaikan Kenaikan Upah Minimum (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023 atau selambat-lambatnya 30 November 2023. Lantas berapa UMP Provinsi Jawa Tengah di 2024 ini?
Melansir dari berbagai sumber, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah secara resmi telah diumumkan oleh pemerintah. UMP Jawa Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023. Dimana, besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Keputusan tersebut membuat UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp145.234. Disis lain Menaker pun menegaskan, bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Sambungnya, dia telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023.
Terdapat Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023. Besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Keputusan tersebut membuat UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp145.234. Pada 2024 ini, UMP Jawa Tengah yang secara resmi telah diumumkan pemerintah Rp 2.036.947 atau naik sebesar 4,02%.
Berikut UMP 33 Provinsi di Indonesia yang secara resmi diumumkan pemerintah yang didapat iNewskaranganyar.id dari berbagai sumber:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
Editor : Ditya Arnanta