Selanjutnya, bayi itu dibawa ke Malang oleh Eyis ke calon pengadopsi yang juga pelapor dalam kasus ini. Eyis membawa bayi itu di Jalan Mawar Gang 1, Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu bayi tersebut sedianya mau diserahkan oleh LA ke warga, dan transaksi terjadi tetapi akhirnya gagal dilaksanakan.
"Waktu itu Pak RT-nya nggak ada, kemudian diserahkan ke keamanan, pada waktu itu si pengantar sudah membawa bayi berjenis kelamin perempuan, berikut ari-arinya, pakaiannya, dan juga buku kesehatan ibu dan anak," jelas pria yang juga Kapolsek Blimbing ini.
"Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan apa namanya si pengantar ini tadi dengan inisial LA. kemudian diinterogasi, sehingga apa namanya tindak pidana ini bisa terungkap," terangnya.
Dari keterangan LA kemudian, polisi bergerak ke Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengamankan sepasang kekasih AG alias Agatha (20) dan MF alias Fathi (21). Setelah menjalani interogasi dan penyelidikan, keduanya terbukti menjual bayi yang baru dilahirkan, karena hamil di luar nikah.
"Yang dikenakan pertama Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan atau 15 tahun," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta