get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Langgar Netralitas ASN, Inilah Sederet Sanksi yang Bakal Diterima Kepala Disparpora Karanganyar

Jum'at, 28 Juli 2023 | 23:32 WIB
header img
Langgar Netralitas ASN, Inilah Sederet Sanksi yang Bakal Diterima Kepala Disparpora Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengirimkan surat rekomendasi hasil keputusan rapat pleno terkait video Kepala Disparpora menjadi jurkam di acara senam sehat yang digelar Karangtaruna Desa Alastua, Kebakkramat, Karanganyar.

Dalam surat rekomendasi rapat pleno Bawaslu memutuskan Kepala Disparpora patut diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menerangkan keputusan yang diputuskan saat rapat pleno itu diambil berdasarkan keterangan lima orang yakni Camat Kebakkramat, Kades Alastuwo, Ketua Karang taruna Alastuwo, Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT) Kabupaten dan Kepala Disparpora.

"Dari hasil pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Karanganyar, Hari Purnomo, patut diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait dengan netralitas ASN,"terang Nuning saat konfrensi pers usai rapat Pleno Bawaslu, Jumat (28/7/2023).

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Karanganyar, Hari Purnomo, patut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Netralitas ASN. 

"Atas keputusan tersebut, Bawaslu meneruskan surat rekomendasi pada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Tembusan keputusan ini juga disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Pusat,"ujarnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut