get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Langgar Netralitas ASN, Inilah Sederet Sanksi yang Bakal Diterima Kepala Disparpora Karanganyar

Jum'at, 28 Juli 2023 | 23:32 WIB
header img
Langgar Netralitas ASN, Inilah Sederet Sanksi yang Bakal Diterima Kepala Disparpora Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengirimkan surat rekomendasi hasil keputusan rapat pleno terkait video Kepala Disparpora menjadi jurkam di acara senam sehat yang digelar Karangtaruna Desa Alastua, Kebakkramat, Karanganyar.

Dalam surat rekomendasi rapat pleno Bawaslu memutuskan Kepala Disparpora patut diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menerangkan keputusan yang diputuskan saat rapat pleno itu diambil berdasarkan keterangan lima orang yakni Camat Kebakkramat, Kades Alastuwo, Ketua Karang taruna Alastuwo, Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT) Kabupaten dan Kepala Disparpora.

"Dari hasil pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Karanganyar, Hari Purnomo, patut diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait dengan netralitas ASN,"terang Nuning saat konfrensi pers usai rapat Pleno Bawaslu, Jumat (28/7/2023).

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Karanganyar, Hari Purnomo, patut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Netralitas ASN. 

"Atas keputusan tersebut, Bawaslu meneruskan surat rekomendasi pada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Tembusan keputusan ini juga disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Pusat,"ujarnya.

Menyangkut sanksi yang kemungkinan bakal diterima oleh Hari Purnomo, Nuning mengatakan Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 ancaman sanksi yang akan dijatuhkan dari ringan berupa sanksi moral yang terberat dicopot dari jabatan atau diblokir Nomor Induk Pegawai (NIP). 

"Sanksinya itu mulai dari ringan sedang hingga berat. Dari ringan berupa sanksi moral yang terberat dicopot dari jabatan atau diblokir Nomor Induk Pegawai (NIP),"ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat maya kembali dihebohkan dengan sebuah unggahan video Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo di Karanganyar yang diduga berkampanye agar warga memilih Bupati Juliyatmono dan Putranya Ilyas Akbar Almadani yang maju sebagai Caleg DPR RI dan DPRD saat acara senam bersama warga di Lapangan Alastuwa, Kebakkramat pada Minggu (23/7/2023). 

Dari tayangan video yang diterima iNewskaranganyar.id dari unggahan sebuah akun Facebook bernama Anung Anugrah terlihat Kepala Disparpora secara terang-terangan dihadapan warga yang mengikuti senam bersama itu mengkampanyekan Bupati Juliyatmono dan Putranya Ilyas Akbar Almadani.

Dalam video awal, Hari semula menyampaikan permintaan maaf kepada warga lantaran Bupati Karanganyar Juliyatmono tak bisa menghadiri giat pagi itu karena menyambut jemaah haji.

Kemudian, Hari meminta doa restu kepada ratusan peserta yang hadir menyusul masa jabatan Bupati Juliyatmono untuk kepemimpinan dua periodenya yang berakhir pada 15 Desember tahun ini.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut