KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polisi belum menetapkan tersangka insiden konser musik bertajuk Don't Stop Fest di bekas pabrik gula De Tjolomadu, Karanganyar yang berakhir terjadinya kericuhan penonton.
Belum adanya satupun yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut disebabkan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar masih fokus mengawal pihak Even Organizer (EO) penyenggara merampungkan proses pengembalian tiket masuk serta kerusakan lapak UMKM.
"Saat ini kita kawal terlebih dahulu proses pengembalian uang pengembalian pembelian tiket. Pemeriksaan secara terus menerus terkait dengan peristiwanya kita gali semua fakta-faktanya. Sehingga nanti akan kita putuskan seperti apa perkembangannya,"jelas Wakapolres Karanganyar Kompol Rikha Zulkarnain, Jumat Jumat (28/7/2023).
Mengacu pada kesepakatan, ungkap Kompol Rikha, pengembalian uang tiket mulai 5-12 Agustus mendatang. Selain itu, pihak EO juga akan membayarkan ganti rugi kepada lapak pelaku UMKM yang rusak atas kerusuhan tersebut.
"Polisi masih fokus pada kewajiban itu,"terangnya.
Ia mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik masih dititik beratkan pada pelaksanaan konser musik itu sedniri. Pemeriksaan setelah itu baru dilakukan pada fakta-fakta seluruh kegiatan, seperti penyebab kerusuhan hingga berujung perusakan peralatan.
Pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail apakah dalam kerusuhan itu ada atau tidaknya kerusakan. Pasalnya, pendataan kerusakan yang ditimbulkan masih terus dilakukan.
"Sekarang kami masih menghimpun fakta-faktanya. Belum ada tersangka," katanya.
Polisi telah meminta keterangan tiga orang dari pihak EO. Pemeriksaan untuk menggali lebih dalam penyebab konser musik berujung ricuh di De Tjolomadoe.
Sementara itu Kuasa Hukum Event Organizer konser musik bertajuk Don't Stop Fest, Guruh Teguh Jendradi mengungkapkan awal mula kerusuhan itu terjadi disebabkan pihak Vendor tidak segera menyalakan Sound System.
Pihak vendor menolak menyalakan Sound System dikarenakan pihaknya baru membayar Rp44 juta dari Rp170 juta total sewa sesuai perjanjian. Sesuai perjanjian pelunasan pembayaran dibayarkan selepas break magrib. Namun yang terjadi, pihak Vendor justru meminta pelunasan biaya sewa sebelum acara pertunjukan dimulai.
"Vendor tak menyalakan sound system sampai jadwal penampilan dimulai, yakni pukul 13.00 WIB. Vendor justru meminta uang pelunasan dibayarkan langsung secara tunai saat itu,"terangnya.
Untuk meyakinkan pihak Vendor bila biaya pelunasan sewa Sound System akan dilunasi, pihak EO telah menjaminkan satu unit Honda Brio. Namun jaminan itu ditolak oleh pihak Vendor, hingga akhirnya terjadi kericuhan.
"Berdasarkan catatan EO, jumlah tiket yang sudah dibeli penonton ada 1.600, dengan harga bervariasi mulai Rp60.000 hingga Rp150.000 untuk tiket on the spot. Total kerugian yang harus kami bayarkan mencapai Rp180 juta lebih,"terangnya.
"Angka tersebut juga termasuk pembayaran kerugian yang diderita UMKM,"imbuhnya.***
Editor : Ditya Arnanta