Kusumo justru memberikan apresiasi terhadap Kabag Hukum yang memberikan perhatian khusus dan berjanji segera menuntaskan kasus Berjo.
"Kami sebagai Kuasa hukum warga Berjo memberikan apresiasi terhadap Kabag Hukum yang memberikan perhatian pada kasus Berjo dan berjanji segera menuntaskan kasus Berjo,"terangnya.
Sementara itu salah satu perwakilan warga yang sempat bertemu dengan Plt Kades Berjo Agil Sugimin membenarkan apa yang diutarakan oleh tim Kuasa Hukumnya. Menurut Agil, dirinya mendengar sendiri dari Plt Kepala Desa Berjo yang mengatakan padanya dan warga Berjo lainnya bila Raperda Berjo itu telah dikirim 10 hari lalu.
Sesuai pernyataan Plt Kades Berjo, draf penyusunan perdes telah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Karanganyar sejak 10 hari lalu. Maka dirinya minta didampingi Tim Kuasa Hukum untuk menanyakan langsung pada bagian hukum.
"Setelah kami kroscekkan ke sini (Bagian Hukum) ternyata baru diserahkan tadi pagi. Kami merasa di ping pong," kesalnya.
Warga, lanjut dia, hanya menginginkan perdes BUM Desa Berjo segera rampung. Sementara yang terjadi sekarang ini, penyusunan perdes sengaja dibuat molor sehingga tak kunjung rampung.
"Tuntutan kami hanya ringan kok, perdes ini cepat selesai," pintanya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Karanganyar Metty Ferisska Rajagukguk mengatakan secara resmi belum menerima hasil pembahasan penyusunan perdes BUM Desa Berjo.
"Yang kami terima baru sebatas lewat email atau WA. Mestinya yang seperti itu ya kami terima bukti fisik. Itupun baru kami terima tadi pagi," katanya.
Metty menyampaikan terus berupaya memfasilitasi agar penyusunan Perdes Berjo segera selesai.***
Editor : Ditya Arnanta