KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Tim Kuasa hukum warga Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar BRM Kusumo Putro merasa dilecehkan atas sikap yang ditunjukan Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo yang mengirimkan Raperdes pada bagian Hukum Pemkab Karanganyar melalui pesan singkat whatsapp.
Selain itu, pihak Plt Kades Berjo, selaku Ketua tim Perumus Perdes Berjo, ungkap Kusumo, juga telah membohongi warga yang mengatakan bila Raperda Berjo telah dikirim pada Bagian Hukum Pemkab Karanganyar 10 hari lalu.
Menurut Kusumo, awalnya setelah warga mendapatkan penjelasan dari Plt Kades Berjo bila Raperda Berjo telah dikirimkan 10 hari lalu, kedatangan warga ke Bagian Hukum Pemkab karanganyar ini untuk menanyakan progress penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik (BUM) Desa
Berjo.
Termasuk menanyakan mengapa Raperdes yang telah dikirimkan selama 10 hari itu, hingga kini belum ada kejelasannya. Namun nyatanya, setelah pihaknya mendatangi Kabag Hukum Pemkab Karanganyar Metty Ferisska Rajagukguk, didapat keterangan kalau Raperda itu baru diterima pihaknya Senin 17 Juli 2023.
"Terus terang, kami merasa dibohongi oleh Plt Kades Berjo. Saat warga mendatangi pihak Desa, warga mendapatkan penjelasan kalau Raperda itu sudah dikirim pada Bagian Hukum Pemkab Karanganyar 10 hari lalu,"terang Kusumo saat ditemui usai bertemu dengan kabag Humum, di Kantor Bupati Karanganyar, Senin
(17/7/2023).
"Nyatannya, setelah kami datang dan menanyak , Kabag Hukum mengatakan kalau pihaknya baru menerima Raperda Berjo pada hari ini, Selasa 17 Juli 2023. Parahnya, dokumen penting itu bukannya diantar ke sini, tapi dikirim lewat Whatsapp. Inikan pelecehan buat kami. Ini dokumen penting, tentang perdes, masak dikirim lewat Whatsapp,"imbuhnya.
Atas dasar itu, pihaknya selaku Kuasa Hukum warga Berjo, bakal melayangkan somasi pada Plt Kades Berjo.
"Kami segera melayangkan somasi pada Plt Kades Berjo, Dan kami menginginkan Raperdes ini segera disahkan menjadi Perdes,'ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta