TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Kasus seorang perempuan yang tengah hamil muda berinisial TM (21) yang dianiaya hingga babak belur oleh suaminya BD (36), jadi perhatian publik.
Pasalnya, sang suami dikabarkan tak ditahan oleh polisi usai melakukan KDRT di Perumahan Serpong Park Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang berhasil dihimpun, korban menderita luka akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Bahkan, korban masih menjalani perawatan dan diungsikan kerumah saudaranya, Sabtu 16 Juli 2023.
Kasus kekerasan itu pun mendapat perhatian dari Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya.
Menurut Halimah, TM yang tengah hamil 4 bulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya. Bahkan, video kekerasan yang dialami TM telah tersebar di berbagai media sosial.
Menurut Halimah, publik sebaiknya menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut. Sebab, kata Halimah, di sisi lain pihak korban juga keberatan dengan waktu peredaran video tersebut.
"Saya khawatir korban juga keberatan dengan beredarluasnya video itu. Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi telah menetapkan suami sebagai tersangka," terang Halimah Humayrah Tuanaya kepada iNewskaranganyar.id.
"Namun demikian penyidik tidak melakukan penahanan. Penyidik yang tidak menahan tersangka tersebut hemat saya keliru," tegasnya.
Editor : Ditya Arnanta