TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Kasus seorang perempuan yang tengah hamil muda berinisial TM (21) yang dianiaya hingga babak belur oleh suaminya BD (36), jadi perhatian publik.
Pasalnya, sang suami dikabarkan tak ditahan oleh polisi usai melakukan KDRT di Perumahan Serpong Park Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang berhasil dihimpun, korban menderita luka akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Bahkan, korban masih menjalani perawatan dan diungsikan kerumah saudaranya, Sabtu 16 Juli 2023.
Kasus kekerasan itu pun mendapat perhatian dari Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya.
Menurut Halimah, TM yang tengah hamil 4 bulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya. Bahkan, video kekerasan yang dialami TM telah tersebar di berbagai media sosial.
Menurut Halimah, publik sebaiknya menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut. Sebab, kata Halimah, di sisi lain pihak korban juga keberatan dengan waktu peredaran video tersebut.
"Saya khawatir korban juga keberatan dengan beredarluasnya video itu. Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi telah menetapkan suami sebagai tersangka," terang Halimah Humayrah Tuanaya kepada iNewskaranganyar.id.
"Namun demikian penyidik tidak melakukan penahanan. Penyidik yang tidak menahan tersangka tersebut hemat saya keliru," tegasnya.
Dengan begitu, Halimah menjelaskan terkait keberatan tidak ditahannya pelaku KDRT tersebut. Sebab, menurut Halimah, pelaku sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi Tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban.
"Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan Tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun," jelasnya.
"Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja. Saya menyarankan Penyidik segera menahan Tersangka," bebernya.
Sementara, Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih menjelaskan terkait kasus KDRT tersebut. Menurut Galih, Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut.
"Laporan KDRT sudah kita terima dan udah ditangani oleh Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim, terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," terang Ipda Galih melalui keterangan tertulisnya.
"Terhadap korban sudah dilakukan visum di RSU, namun surat hasil visum belum jadi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," bebernya.
Dengan begitu, Galih menegaskan terkait kabar beredar bahwa pelaku dibebaskan. Polres Tangerang Selatan, kata Galih, tidak membebaskan pelaku dari proses hukum.
Namun, tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri. Selanjutnya, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Tangsel, guna pengajuaan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).
"Lanjut, dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukan-nya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," jelas Ipda Galih.
"Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan. Sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," urainya.
Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***
Editor : Ditya Arnanta