get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Pelaku Penganiayaan Istri di Tangsel Tak Ditangkap Polisi Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:41 WIB
header img
Pelaku Penganiayaan Istri di Tangsel Tak Ditangkap Polisi Jadi Sorotan (Foto: Tangkapan Layar video viral)

Dengan begitu, Halimah menjelaskan terkait keberatan tidak ditahannya pelaku KDRT tersebut. Sebab, menurut Halimah, pelaku sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi Tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban. 

"Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan Tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun," jelasnya.

"Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja. Saya menyarankan Penyidik segera menahan Tersangka," bebernya.

Sementara, Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih menjelaskan terkait kasus KDRT tersebut. Menurut Galih, Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut.

"Laporan KDRT sudah kita terima dan udah ditangani oleh Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim, terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," terang Ipda Galih melalui keterangan tertulisnya.

"Terhadap korban sudah dilakukan visum di RSU, namun surat hasil visum belum jadi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," bebernya.

Dengan begitu, Galih menegaskan terkait kabar beredar bahwa pelaku dibebaskan. Polres Tangerang Selatan, kata Galih, tidak membebaskan pelaku dari proses hukum.

Namun, tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri. Selanjutnya, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Tangsel, guna pengajuaan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

"Lanjut, dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukan-nya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," jelas Ipda Galih.

"Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan. Sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," urainya.
 
Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut