Ia meminta tim perumus juga perlu menyelesaikan aturan penggajian dan tunjanhan pegawai BUMDes, susunan struktur pegawai selain sekretaris dan bendahara. Job desk tiap pengurus juga harus ditentukan sesuai porsinya.
Hal itu termuat di bab II. Sedangkan di bab III, disarankan lebih detil merujuk pada AD perihal tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengawai BUMDes.
"Tim perumus perlu melakukan akselerasi mengingat belum dibahasnya bab IV tentang masa bakti dan jam kerja, bab V tentang prosedur pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban BUMDes serta bab VI berisi penutup,"terangnya.
"Bukan hal berat sehingga membuat penyusunan berlarut-larut. Tim perumus harus berkomitmen menyelesaikannya. Ini permasalahan sangat ditunggu tindakan nyata untuk memperbaiki pengelolaan aset desa berupa obyek wisata,"imbuhnya.
Dirinya juga berharap agar Perdes bisa segera rampung, hasilnya juga lebih baik dari Perdes sebelumnya dan pastinya bisa di diterima semua pihak.
"Apalagi nanti (pemkab Karanganyar) menjadikan Perdes ini menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya,"
Senada, Ketua Koordinator Rt Rw Desa Berjo, Sunarto memberi tenggat waktu terakhir bagi tim perumus rancangan Perdes Berjo. Ia meminta rapat pembahasan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan desa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
"Misalnya anggota tim perumus berhalangan hadir namun sudah quorum, tentunya bisa digelar rapatnya. Jangan menunggu semua lengkap. Bisa-bisa molor terus," katanya.
Ia berniat mendatangi lagi kantor desa pada Senin (17/7/2023) untuk melihat progres kerja tim perumus.***
Editor : Ditya Arnanta